Minggu, 12 Mei 2019

CP10 E-COMMERCE UNIVERSITAS DHYANA PURA

8 Perushaan Money Game Yang Sudah Divonis


1. Apa yang dimaksud dengan money game ?

Money game adalah suatu kegiatan pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya pemberian bonus atau komisi diambil dari penambahan atau perekrutan anggota baru, dan bukanlah dari penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, hal itu hanyalah kamuflase (definisi fatwa MUI).

Salah satu daya pikat money game adalah janji-janji mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat minimal. Di berbagai penjuru dunia, money game telah banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Dan, makin sulit dibedakan bila penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan pinjam, dan penggunaan teknologi internet.
Penawaran iInvestasi atau bisnis ilegal atau tidak berizin sangatlah marak di masyarakat. Kemajuan teknologi dan kecepatan informasi mempercepat penyebarannya sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat semakin besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pengawas institusi terkait investasi kembali merilis perusahaan bisnis/investasi berbagai bidang yang tidak terdaftar dalam pengawasan OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 
Pelemahan kondisi perekonomian belakangan ini ternyata dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk mengeruk keuntungan semata. Tak ayal, pada tahun – tahun lalu banyak betebaran penawaran money game dengan skema piramida. Money game yang menggunakan sistem piramida ini memang sebenarnya mirip dengan multi-level marketing (MLM atau direct selling), tetapi money game bukanlah bisnis jualan produk dan jasa yang jelas seperti MLM. Di sini seorang member diminta untuk menanamkan uangnya pada perusahaan atau istilahnya investasi dengan iming-iming keuntungan yang besar.Iming-iming yang berlipat ganda itu dan melambatnya perekonomian membuat banyak orang tertarik ikut serta bisnis panas tersebut. Namun, permasalahan timbul karena model bisnis ini menjanjikan pembayaran atau bonus tersebut, jika para peserta berhasil mengajak orang lain ikut serta menjadi peserta baru dalam bisnis.


Money game sendiri biasanya mempunyai ciri khas sebagai pyramid scheme atau skema piramida. Ciri lainnya:
1. Untuk bergabung, kita harus membayar.

2. Setelah bergabung, kita menerima hak untuk menjual sesuatu (bisa berupa produk dagangan, tapi itu hanyalah samaran).

3. Kita mendapatkan hak untuk merekrut orang yang akan bertindak sama seperti kita (mencari orang lain untuk direkrut, begitu seterusnya).

4. Kita dibayar karena kita merekrut banyak orang, bukan karena menjual barang atau produk kepada non member. 
      Jadi, bagi Anda yang ingin berinvestasi atau bergabung menjadi salah satu anggota bisnis dengan sistem MLM, cobalah untuk mengenali dulu apakah benar itu merupakan bisnis, ataukah hanya sebuah permainan uang. Bila ditawari produk multi-level marketing (MLM), coba cek di situs www.apli.or.id. Di situs Asosiasi Penjual Langsung Indonesia ini, Anda bisa lebih paham perbedaan money game dan Penjual Langsung legal yang diketahui keberadaannya di Indonesia. Dalam situs ini juga disebutkan ciri-ciri money game dan skema piramida serta daftar Penjual Langsung yang legal, terdaftar, dan terbukti bukan penganut sistem money game.

Dikutip dari laman OJK, berikut ini adalah perusahaan investasi/bisnis yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK :

     1.      USF Atomy ( MLM tanpa izin)

     2.      Voltroon (Cryptocurrency)

     3.      KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)
     4.      Cavallo Coin (Cryptocurrency
     5.      PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
     6.      Gainmax Capital Limited (Forex Trading)
     7.      PT Seraya Investama Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)
     8.      Unosystem (Investasi uang)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar