8 Perushaan
Money Game Yang Sudah Divonis
1. Apa yang dimaksud dengan money game ?
Money game adalah suatu kegiatan pengumpulan uang atau
kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya pemberian bonus atau komisi
diambil dari penambahan atau perekrutan anggota baru, dan bukanlah dari
penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, hal itu hanyalah kamuflase
(definisi fatwa MUI).
Salah satu daya pikat money game adalah janji-janji
mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat minimal. Di
berbagai penjuru dunia, money game telah banyak mengilhami orang untuk
melakukan penipuan berkedok investasi. Dan, makin sulit dibedakan bila penipuan
ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti pemasaran jaringan (multi level
marketing), arisan berantai, koperasi simpan pinjam, dan penggunaan teknologi
internet.
Penawaran iInvestasi atau bisnis ilegal atau tidak berizin
sangatlah marak di masyarakat. Kemajuan teknologi dan kecepatan informasi
mempercepat penyebarannya sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat
semakin besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pengawas institusi
terkait investasi kembali merilis perusahaan bisnis/investasi berbagai bidang
yang tidak terdaftar dalam pengawasan OJK.
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Pelemahan kondisi perekonomian belakangan ini ternyata
dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk mengeruk keuntungan semata. Tak ayal,
pada tahun – tahun lalu banyak betebaran penawaran money game dengan
skema piramida. Money game yang menggunakan sistem piramida ini memang
sebenarnya mirip dengan multi-level marketing (MLM atau direct selling),
tetapi money game bukanlah bisnis jualan produk dan jasa yang jelas
seperti MLM. Di sini seorang member diminta untuk menanamkan uangnya pada
perusahaan atau istilahnya investasi dengan iming-iming keuntungan yang
besar.Iming-iming yang berlipat ganda itu dan melambatnya perekonomian membuat
banyak orang tertarik ikut serta bisnis panas tersebut. Namun, permasalahan
timbul karena model bisnis ini menjanjikan pembayaran atau bonus tersebut, jika
para peserta berhasil mengajak orang lain ikut serta menjadi peserta baru dalam
bisnis.
Money game sendiri biasanya mempunyai ciri khas sebagai
pyramid scheme atau skema piramida. Ciri lainnya:
1.
Untuk bergabung, kita harus membayar.
2.
Setelah bergabung, kita menerima hak untuk menjual sesuatu (bisa berupa produk
dagangan, tapi itu hanyalah samaran).
3.
Kita mendapatkan hak untuk merekrut orang yang akan bertindak sama seperti kita
(mencari orang lain untuk direkrut, begitu seterusnya).
4.
Kita dibayar karena kita merekrut banyak orang, bukan karena menjual barang
atau produk kepada non member.
Jadi, bagi Anda yang ingin berinvestasi atau bergabung
menjadi salah satu anggota bisnis dengan sistem MLM, cobalah untuk mengenali
dulu apakah benar itu merupakan bisnis, ataukah hanya sebuah permainan uang.
Bila ditawari produk multi-level marketing (MLM), coba cek di situs www.apli.or.id.
Di situs Asosiasi Penjual Langsung Indonesia ini, Anda bisa lebih paham
perbedaan money game dan Penjual Langsung legal yang diketahui keberadaannya di
Indonesia. Dalam situs ini juga disebutkan ciri-ciri money game dan skema
piramida serta daftar Penjual Langsung yang legal, terdaftar, dan terbukti
bukan penganut sistem money game.
Dikutip
dari laman OJK, berikut ini adalah perusahaan investasi/bisnis yang tidak
terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK :
1.
USF
Atomy ( MLM tanpa izin)
2.
Voltroon
(Cryptocurrency)
3.
KH Pulsa (Pulsa Center)
(MLM tanpa izin)
4.
Cavallo Coin (Cryptocurrency
5.
PT Sejahtera Mandiri
Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
6.
Gainmax Capital Limited
(Forex Trading)
7.
PT Seraya Investama
Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)
8.
Unosystem (Investasi
uang)